IKAHIMKI (Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia Indonesia)
Visi
Menjadikan IKAHIMKI sebagai
organisasi profesi yang profesional, berpondasi kuat, dan bermanfaat bagi
bangsa dan negara
Misi
1.
Melakukan program pengkaderan organisasi yang berencana, komprehensif dan
terpadu.
2. Melakukan
koordinasi dan konsolidasi internal yang kondusif bagi pengembangan IKAHIMKI.
3.
Menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan profesionalisme anggota.
4.
Menekankan gerak pada pengembangan bidang kimia.
Struktur dan Perangkat
I. Wilayah Koordinasi IKAHIMKI
IKAHIMKI dibagi atas lima wilayah koordinasi, yaitu:
1. Wilayah I : Sumatera dan sekitarnya
2. Wilayah II : Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta
I. Wilayah Koordinasi IKAHIMKI
IKAHIMKI dibagi atas lima wilayah koordinasi, yaitu:
1. Wilayah I : Sumatera dan sekitarnya
2. Wilayah II : Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta
3. Wilayah III : Jawa Tengah, dan DI. Yogyakarta
4. Wilayah IV : Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara
5. Wilayah V : Kalimantan
4. Wilayah IV : Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara
5. Wilayah V : Kalimantan
6. Wilayah VI : Sulawesi, Maluku,
dan Papua
II. Perangkat IKAHIMKI
Musyawarah Nasional (Munas)
II. Perangkat IKAHIMKI
Musyawarah Nasional (Munas)
1.
Munas merupakan permusyawaratan tertinggi dan pemegang kekuasaan organisasi
tertinggi di dalam IKAHIMKI.
2.
Munas diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
3.
Hak dan wewenang Munas adalah:
a. Mengubah, menetapkan serta mengesahkan AD/ART IKAHIMKI
b.
Membuat, menetapkan serta mengesahkan GBHO dan rekomendasi
c.
Membuat, menetapkan serta mengesahkan peraturan-peraturan organisasi yang tidak
bertentangan dengan AD/ART IKAHIMKI
d.
Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban sekretaris jenderal pada
masa akhir jabatannya.
e.
Mendemisionerkan Sekretaris Jenderal
f.
Memilih, Menetapkan atau menolak calon anggota, serta berhak mengahpus status
keanggotaan
g.
Mengesahkan pembubaran organisasi
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1.
BPP merupakan badan koordinasi pelaksana hasil ketetapan Munas dan Rakernas
2.
BPP terdiri dari Sekretaris Jenderal dan Staf
3.
Masa Jabatan BPP selama dua tahun
4.
Staf Sekretaris Janderal terdiri dari wakil, bendahara, departemen dan lainnya
sesuai kebutuhan
5.
BPP bertanggung jawab kepada Munas
Badan Pengurus Pusat (Bapewil)
1.
Bapewil merupakan badan koordinasi di tingkat wilayah
2. Bapewil
terdiri dari koordinator wilayah (Korwil) dan staf
3.
Masa jabatan Bapewil selama dua tahun
4.
Staf korwil terdiri dari bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5.
Bapewil bertanggung jawab kepada BPP
Sekretaris Jenderal (Sekjend)
1.
Sekjend diangkat dan diberhantikan dalam Munas serta bertanggung jawab kepada
Munas
2.
Dalam melaksanakan tugasnya, sekjend dibantu oleh staf sekjend
3.
Hak-hak Sekjen adalah
a.
Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b.
Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan IKAHIMKI di tingkat nasional, maupun
wilayah serta himpunan mahasiswa yang mengundang sekjend dan dibebaskan dari
biaya registrasi
4.
Kewajiban Sekjend adalah
a.
Mematuhi AD/ART
b.
Mengkoordinir kegiatan IKAHIMKI secara keseluruhan
c.
Melaporkan hasil Munas dan Rakernas kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Depdiknas RI
d.
Menyusun Badan Pengurus Pusat beserta staf
Koordinator Wilayah (Korwil)
1.
Korwil bertanggung jawab kepada Sekjend, disahkan dan dikukuhkan oleh Sekjend
2.
Hak-hak Korwil adalah
a.
Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b.
Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan IKAHIMKI di tingkat wilayah serta himpunan
mahasiswa kimia yang mengundang korwil dan dibebaskan dari biaya registrasi
3.
Kewajiban Korwil adalah
a.
Mematuhi AD/ART
b.
Mengkoordinir kegiatan wilayah secara keseluruhan
c.
Berkoordinasi dengan sekjend selama masa tugasnya
d.
Menyusun Bapewil dan staf
Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK)
1.
Syarat menjadi anggota
a.
Menyetujui AD/ART
b.
Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada sekjend untuk diajukan dalam
Munas dan wajib hadir dalam Munas
c.
Keanggotaan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
yang hadir dalam Munas
2.
Status keanggotaan hilang apabila:
a.
Mengundurkan diri secara tertulis
b.
Himpunan mahasiswa yang bersangkutan bubar
c.
Tidak hadir dua kali berturut-turut dalam acara Munas tanpa keterangan
3.
Kewajiban anggota adalah:
a.
Mematuhi AD/ART
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IKAHIMKI
c.
Berperan serta secara aktif dalam kegiatan IKAHIMKI
d.
Membayar iuran anggota
4.
Hak-hak anggota adalah:
a.
Setiap anggota berhak dipilih dan memilih
b.
Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan tugas Badan
Pengurus Pusat
I.
Dewan Pelindung dan Dewan Penasehat IKAHIMKI
Dewan Pelindung
1.
Burhanuddin Tola, Ph.D ( Kepala Puspendik Balitbang Depdiknas RI )
2.
Rasio Ridho Sani, S.Si M.COM, MPM ( Asisten Diputi Menteri Lingkungan Hidup
urusan pengelolaan B3 dan limbah B3 )
3.
Muhiyyin, S.Pd ( anggota KPU Kabupaten Bone )
4.
Drs. Sukro Muhab, M.Si ( Ketua bidang perekonomian karang taruna nasional )
Dewan Penasehat
1.
Deni Hendayana, S.Si ( Sekjend IKAHIMKI periode 2000 – 2002 )
2.
Zulchaidir B Firly Ramly, S.Si ( Sekjend IKAHIMKI periode 2002 – 2004 )
3.
Saepul Rohman ( Sekjend IKAHIMKI periode 2004 – 2006 )
4.
Lahada ( Staf BPP IKAHIMKI periode 2004-2006 )
5.
Ace Tatang Hidayat, M.Si, MM. ( Ketua bidang BP HMKI periode 1992 – 1994 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar