Jumat, 18 Januari 2013

PROFIL IKAHIMKI



IKAHIMKI (Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia Indonesia)

Visi
Menjadikan IKAHIMKI sebagai organisasi profesi yang profesional, berpondasi kuat, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara

Misi
1. Melakukan program pengkaderan organisasi yang berencana, komprehensif dan terpadu.
2. Melakukan koordinasi dan konsolidasi internal yang kondusif bagi pengembangan IKAHIMKI.
3. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan profesionalisme anggota.
4. Menekankan gerak pada pengembangan bidang kimia.

Struktur dan Perangkat

I. Wilayah Koordinasi IKAHIMKI

IKAHIMKI dibagi atas lima wilayah koordinasi, yaitu:

1. Wilayah I : Sumatera dan sekitarnya
2. Wilayah II : Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta 
3. Wilayah III : Jawa Tengah, dan DI. Yogyakarta
4. Wilayah IV : Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara
5. Wilayah V  : Kalimantan
6. Wilayah VI : Sulawesi, Maluku, dan Papua

II. Perangkat IKAHIMKI

Musyawarah Nasional (Munas)
1. Munas merupakan permusyawaratan tertinggi dan pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di dalam IKAHIMKI.
2. Munas diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
3. Hak dan wewenang Munas adalah:
a. Mengubah, menetapkan serta mengesahkan AD/ART IKAHIMKI
b. Membuat, menetapkan serta mengesahkan GBHO dan rekomendasi
c. Membuat, menetapkan serta mengesahkan peraturan-peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKAHIMKI
d. Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban sekretaris jenderal pada masa akhir jabatannya.
e. Mendemisionerkan Sekretaris Jenderal
f. Memilih, Menetapkan atau menolak calon anggota, serta berhak mengahpus status keanggotaan
g. Mengesahkan pembubaran organisasi

Badan Pengurus Pusat (BPP)
1. BPP merupakan badan koordinasi pelaksana hasil ketetapan Munas dan Rakernas
2. BPP terdiri dari Sekretaris Jenderal dan Staf
3. Masa Jabatan BPP selama dua tahun
4. Staf Sekretaris Janderal terdiri dari wakil, bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5. BPP bertanggung jawab kepada Munas

Badan Pengurus Pusat (Bapewil)
1. Bapewil merupakan badan koordinasi di tingkat wilayah
2. Bapewil terdiri dari koordinator wilayah (Korwil) dan staf
3. Masa jabatan Bapewil selama dua tahun
4. Staf korwil terdiri dari bendahara, departemen dan lainnya sesuai kebutuhan
5. Bapewil bertanggung jawab kepada BPP

Sekretaris Jenderal (Sekjend)
1. Sekjend diangkat dan diberhantikan dalam Munas serta bertanggung jawab kepada Munas
2. Dalam melaksanakan tugasnya, sekjend dibantu oleh staf sekjend
3. Hak-hak Sekjen adalah
a. Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b. Berhak menghadiri  kegiatan-kegiatan IKAHIMKI di tingkat nasional, maupun wilayah serta himpunan mahasiswa yang mengundang sekjend dan dibebaskan dari biaya registrasi
4. Kewajiban Sekjend adalah
a. Mematuhi AD/ART
b. Mengkoordinir kegiatan IKAHIMKI secara keseluruhan
c. Melaporkan hasil Munas dan Rakernas kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI
d. Menyusun Badan Pengurus Pusat beserta staf

Koordinator Wilayah (Korwil)
1.      Korwil bertanggung jawab kepada Sekjend, disahkan dan dikukuhkan oleh Sekjend
2.      Hak-hak Korwil adalah
a.       Berhak menggunakan seluruh fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi
b.      Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan IKAHIMKI di tingkat wilayah serta himpunan mahasiswa kimia yang mengundang korwil dan dibebaskan dari biaya registrasi
3.      Kewajiban Korwil adalah
a.       Mematuhi AD/ART
b.      Mengkoordinir kegiatan wilayah secara keseluruhan
c.      Berkoordinasi dengan sekjend selama masa tugasnya
d.      Menyusun Bapewil dan staf

Himpunan Mahasiswa Kimia (HMK)
1.      Syarat menjadi anggota
a.       Menyetujui AD/ART
b.      Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada sekjend untuk diajukan dalam Munas dan wajib hadir dalam Munas
c.      Keanggotaan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam Munas
2.      Status keanggotaan hilang apabila:
a.       Mengundurkan diri secara tertulis
b.      Himpunan mahasiswa yang bersangkutan bubar
c.      Tidak hadir dua kali berturut-turut dalam acara Munas tanpa keterangan
3.      Kewajiban anggota adalah:
a.       Mematuhi AD/ART
b.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IKAHIMKI
c.      Berperan serta secara aktif dalam kegiatan IKAHIMKI
d.      Membayar iuran anggota
4.      Hak-hak anggota adalah:
a.       Setiap anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
c.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan tugas Badan Pengurus Pusat

I.            Dewan Pelindung dan Dewan Penasehat IKAHIMKI

Dewan Pelindung
1.  Burhanuddin Tola, Ph.D ( Kepala Puspendik Balitbang Depdiknas RI )
2.  Rasio Ridho Sani, S.Si M.COM, MPM ( Asisten Diputi Menteri Lingkungan Hidup urusan pengelolaan B3 dan limbah B3 )
3.  Muhiyyin, S.Pd ( anggota KPU Kabupaten Bone )
4.  Drs. Sukro Muhab, M.Si ( Ketua bidang perekonomian karang taruna nasional )

Dewan Penasehat
1.   Deni Hendayana, S.Si ( Sekjend IKAHIMKI periode 2000 – 2002 )
2.   Zulchaidir B Firly Ramly, S.Si ( Sekjend IKAHIMKI periode 2002 – 2004 )
3.   Saepul Rohman ( Sekjend IKAHIMKI periode 2004 – 2006 )
4.   Lahada ( Staf BPP IKAHIMKI periode 2004-2006 )
5.   Ace Tatang Hidayat, M.Si, MM. ( Ketua bidang BP HMKI periode 1992 – 1994 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar